Sebanyak 550 Pegawai Kemenkeu Dihukum Disiplin Terkait Fraud, Berikut Rinciannya

Terdapat ribuan pengaduan yang diterima Inspektorat Jenderal Kemenkeu, sebanyak 550 pegawai yang terbukti melanggar.

Sebanyak 550 Pegawai Kemenkeu Dihukum Disiplin Terkait Fraud, Berikut Rinciannya
Sebanyak 550 Pegawai Kemenkeu Dihukum Disiplin Terkait Fraud, Berikut Rinciannya

Lambeturah.co.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerima 3.287 laporan atas dugaan fraud yang dilakukan PNS Kemenkeu. Dalam laporan tersebut diterima lewat Whistleblowing System sejak 2017 hingga 2022.

Terdapat ribuan pengaduan yang diterima Inspektorat Jenderal Kemenkeu, sebanyak 550 pegawai yang terbukti melanggar.

Terkait hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani membuat rincian yang dibagikan di akun facebook, pada Sabtu, 11 Maret 2023. Namun hukuman itu diberikan maksimal sebatas hukuman disiplin.

Berikut rinciannya:

1. Tahun 2017: 510 Pengaduan -66 pegawai terkena hukuman disiplin (hukdis) menyangkut fraud

2. Tahun 2018: 482 Pengaduan- 118 hukdis fraud

3. Tahun 2019: 445 Pengaduan 83 hukdis fraud

4. Tahun 2020: 446 Pengaduan 71 hukdis fraud

5. Tahun 2021: 599 Pengaduan 114 hukdis fraud

6. Tahun 2022: 805 Pengaduan 98 hukdis fraud

Selai itu, Kemenkeu juga menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Data dari 2007 hingga 2023 total sebanyak 266 kasus terkait pegawainya.

“Dari informasi tersebut, 352 pegawai menerima hukuman disiplin (126 kasus). 86 kasus dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). 16 kasus dilimpahkan ditindaklanjuti APH. 31 kasus tidak dapat ditindaklanjuti karena pegawai pensiun, tidak ada informasi atau menyangkut pegawai non Kemenkeu,” Pungkasnya.