Sebanyak 760 Domain Situs Web Tak Berizin Diblokir Bappebti

Sebanyak 760 Domain Situs Web Tak Berizin Diblokir Bappebti
Sebanyak 760 Domain Situs Web Tak Berizin Diblokir Bappebti

Lambeturah.co.id - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah memblokir 760 entitas yang tidak memiliki perizinan selama Januari-Agustus 2022. 

Domain situs web yang berhasil di blokir sebanyak 682, 48 laman sosial media, 17 aplikasi di Google Play, dan 12 aplikasi di Appstore tersebut.

“Setiap pihak yang melakukan kegiatan perdagangan berjangka di Indonesia wajib memiliki izin dari Bappebti serta tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Meskipun mengaku memiliki legalitas dari regulator di luar negeri, perusahaan yang melakukan penawaran di bidang Perdagangan Berjangka di Indonesia tetap diwajibkan memiliki perizinan dari Bappebti,” kata Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko, pada Selasa (20/9/2022). 

Ia menambahkan, Bappebti rutin melakukan pengawasan daring terhadap domain situs web dan akun media sosial yang melakukan promosi tanpa izin dari Bappebti.

“Pengawasan dan pengamatan serta pemblokiran ini merupakan langkah pencegahan terhadap potensi kerugian masyarakat sebagai akibat dari kegiatan PBK tanpa memiliki izin Bappebti. Selain itu, juga untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha di bidang PBK,” tambahnya.

Didid juga mengingatkan, sangat beresiko jika bertransaksi di pialang berjangka yang tidak memiliki izin usaha dari Bappebti.