Selebgram Palembang Terima Rp 3,67 Miliar dari Suami di Bui, Hasil Jual Narkoba

Selebgram Palembang Terima Rp 3,67 Miliar dari Suami di Bui, Hasil Jual Narkoba
Selebgram Palembang Terima Rp 3,67 Miliar dari Suami di Bui, Hasil Jual Narkoba

Lambeturah.co.id - Selebgram asal Palembang Adelia Putri Salma telah menerima total transferan dari suaminya Khadafi alias David selama di penjara mencapai Rp 3,67 Miliar. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini menuturkan, Khadafi alias David anak buah dari gembong narkoba Fredy Pratama adalah suami dari selebgram Adelia Putri Salma sudah melakukan transfer dana hasil menjual narkoba sebesar Rp 3,67 Miliar. 

"Total transferan dari suami Adelia ini mencapai Rp 3,67 Miliar hasil dari jual narkoba," ucap JPU Eka Aftarini saat PN Tanjungkarang, pada Selasa (30/1/2024). 

Ia menerima uang itu dari empat rekening. JPU menyampaikan, uang miliaran dibelikan oleh terdakwa di antaranya rumah mewah, kendaraan mewah hingga barang branded yang dikenakan oleh terdakwa juga dari hasil TPPU. 

"Semua barang-barang mewah tersebut digunakan Adelia untuk kesehariannya," kata JPU Eka Aftarini.

Selebgram asal Palembang, Sumatera Selatan, Adelia Putri Salma, menghadiri sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, pada Selasa (30/1/2024). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini membacakan sidang dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Lingga Setiawan. 

"Bahwa uang bulanan terdakwa Adelia Putri Salma sejak 2021 secara rutin menerima setiap dua minggu sekali dari suaminya Khadafi alias David," kata JPU Eka Aftarini saat menyampaikan dakwaannya di PN Tanjungkarang, Selasa (30/1/2024).