Selundupkan 319 Kilogram Sabu ke Banten, 8 WNA Asal Iran Bakal Segera Disidangkan

Kepala Kejari Cilegon Diana Wahyu Widiyanti mengatakan delapan tersangka, yang kemudian bakal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang dan segera disidangkan.

Selundupkan 319 Kilogram Sabu ke Banten, 8 WNA Asal Iran Bakal Segera Disidangkan
Selundupkan 319 Kilogram Sabu ke Banten, 8 WNA Asal Iran Bakal Segera Disidangkan

Lambeturah.co.id - Delapan warga negara asing (WNA) asal Iran yang menjadi tersangka terkait kasus penyelundupan narkoba di Perairan Selat Sunda pada 23 Februari 2023 yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea Cukai di Perairan Banten telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cilegon, pada Kamis (15/6/2023).

Terkait hal itu, Kepala Kejari Cilegon Diana Wahyu Widiyanti mengatakan delapan tersangka yang berinisial AR, AW, AB, UD, AN, D, WM dan WB kemudian bakal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang dan segera disidangkan.

Kejari yang memiliki waktu 14 hari sejak diterimanya pelimpahan perkara tersebut. "Tentunya akan kami lakukan dengan cepat kurang dari 7 hari dari waktu yang kami miliki sejak diterimanya pelimpahan," ucap Diana.

Menurutnya, pelimpahan perkara sebelumnya sempat terkendala bahasa suku yang cukup beragam di antara tersangka. Namun bisa ditangani usai pihaknya menghadirkan penerjemah andal.

Selain tersangka, Kejari Cilegon juga mengaku sudah menerima barang bukti hasil penyisihan dalam perkara ini. Sebanyak 309 bungkus seberat 309 kg, Kejari menerima 309 gram barang bukti yang akan digunakan untuk pembuktian di persidangan.

"Selain tersangka, kami menerima barang bukti sebanyak 309 gram sabu yang merupakan hasil penyisihan 309 kg atau berat bruto 319 kg sabu barang bukti yang diamankan BNN. Sisanya 26 kg telah dimusnahkan di halaman parkir kantor BNN di Jakarta Timur, sementara 283 kg lainnya dimusnahkan di PT Jasa Medivest di Karawang, Jawa Barat," ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.