Sengaja Picu Gugurnya Kandungan, Hakim Vonis Bripda Randy 2 Tahun Bui

Sengaja Picu Gugurnya Kandungan, Hakim Vonis Bripda Randy 2 Tahun Bui
Lambeturah.co.id - Vonis dijatuhkan oleh Mantan polisi Bripda Randy Bagus Hari Sasongko dalam kasus aborsi Novia Widyasari Sari selama 2 tahun penjara lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 3,5 tahun.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto Sunoto mengatakan Randy telah terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan pasal 348 ayat 1 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya.

"Menyatakan terdakwa Randy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan gugurnya kandungan seorang perempuan dengan seizin perempuan itu sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum," ucap Hakim Sunoto, dikutip CNNIndonesia, pada Kamis (28/4/2022).

Mutia Ayu Kenang Kisah Cintanya Dengan Glenn Fredly



"Menjatuhkan pidana selama 2 tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan," Sambungnya.

Kemudian, terdapat hal yang memberatkannya yakni, terdakwa Randy tak mengakui perbuatannya hingga membuat masalah yang mengakibatkan keresahan bagi masyarakat.

Pihak pengacara Randy dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan banding.

"Kami banding, yang mulia," ujar salah satu kuasa hukum Randy.

Diketahui sebelumnya, JPU telah menuntut Randy dihukum 3,5 tahun penjara beberapa waktu lalu. Jaksa menilai polisi yang sebelumnya berdinas di Polres Pasuruan itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan kedua. Yaitu pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP.

Kasus tersebut terungkap saat Novia Widyasari ditemukan meninggal dunia di dekat pusara ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur, pada Kamis (2/12/2021).

Novia diduga bunuh diri setelah mengalami depresi akibat diperkosa dan dipaksa aborsi oleh Bripda Randy Bagus Hari Sasongko, sebanyak dua kali dalam kurun waktu 2020-2021.