Senyuman Terdakwa Yosep di Sidang Perdana Kasus Subang

Senyuman Terdakwa Yosep di Sidang Perdana Kasus Subang
Senyuman Terdakwa Yosep di Sidang Perdana Kasus Subang

Lambeturah.co.id - Sidang perdana perkara kasus Subang, terkait pembunuhan Ibu dan anak di Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, dengan terdakwa Yosep Hidayah digelar di Pengadilan Negeri Subang.

Diketahui, sidang kasus Subang pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini dan Anaknya Amalia Mustika Ratu dengan terdakwa Yosep Hidayah yang diprediksi akan menarik perhatian masyarakat, sehingga pengamanan diperketat.

Ternyata sidang kasus Subang itu tidak sama sekali dihadiri oleh masyarakat maupun keluarga korban.

Meski sidang digelar secara terbuka, namun tak menarik perhatian masyarakat. Bahkan sidang pun yang hanya membacakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut hanya berlangsung 1,5 jam dan berjalan lancar tanpa ada kendala apapun.

Ratusan polisi yang berjaga di Pengadilan Negeri Subang terlihat santai, karena tak ada warga yang datang menyaksikan jalannya sidang perdana kasus pembunuhan Ibu dan anak tersebut.

Bahkan di ruang sidang hanya dipenuhi oleh wartawan, YouTuber dan pihak kepolisian serta pihak dari kejaksaan, tak terlihat sama sekali seorangpun keluarga korban datang menyaksikan jalannya sidang tersebut.

Sebelumnya, ketika rekonstruksi kasus Jalancagak itu disaksikan oleh ribuan orang. Namun saat sidang, yang menghadirkan terdakwa Yosep Hidayah yang tak lain suami dan ayah dari korban saja.

Dalam sidang itu, Yosep Hidayah selaku terdakwa datang dengan pengawalan ketat pihak Kepolisian. Dia datang ke PN Subang menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Subang, dengan memakai baju Koko putih dan peci putih.

Saat datang ke PN mengikuti jalannya persidangan Yosep tampak tersenyum seolah-olah tidak menyesali perbuatannya tersebut.

Saat ditanya awak media soal kabarnya selama ditahan di Lapas Kelas II A Subang, Yosep hanya menjawab sehat. Tak ada kata-kata lain yang diucapkan oleh Yosep.

Yosep pun langsung duduk di kursi terdakwa. Yosep hanya mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum selama 1,5 jam.

Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan, pengacara Yosep mengajukan esepsi atau keberatan atas dakwaan yang disampaikan para Jaksa Penuntut Umum tersebut.

"Kami sangat keberatan dengan dakwaan dari JPU tadi, kami yakin semua dakwaan tersebut tidak benar dan hanya keterangan sepihak dari Danu. Dan saya menyakini Danu selama ini berbohong," kata Rohman Hidayat, selalu Kuasa Hukum Yosep Hidayah.

"Kita hanya diberi waktu 1 Minggu untuk menyampaikan esepsi atas dakwaan yang dituduhkan ke Pak Yosep. Sidang akan dilanjutkan Minggu depan Kamis (4/4/2024)," tandasnya.