Sopir Fortuner yang Ngamuk dan Rusak Brio Akhirnya Minta Maaf

peristiwa itu terjadi ketika korban Ari Widianto yang merupakan pengemudi taksi daring tengah berkendara dari arah Bundaran Senayan menuju Senopati.

Sopir Fortuner yang Ngamuk dan Rusak Brio Akhirnya Minta Maaf
Sopir Fortuner yang Ngamuk dan Rusak Brio Akhirnya Minta Maaf

Lambeturah.co.id - Polisi menetapkan Sopir Fortuner berinisial GR (24) yang menabrak mobil Brio di bilangan Jakarta Selatan sebagai tersangka dan ditahan. 

"Kami melakukan penahanan terhadap tersangka GR untuk selanjutnya kami lakukan proses dalam tahap penyidikan lebih lanjut," ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi, pada Selasa (14/2/2023).

Ia menjelaskan, peristiwa itu terjadi ketika korban Ari Widianto yang merupakan pengemudi taksi daring tengah berkendara dari arah Bundaran Senayan menuju Senopati.

Kemudian, kendaraaan korban berpapasan dengan mobil Toyota Fortuner yang dikemudikan oleh GR di dekat Apartemen.

"Mobilnya tersangka masuk ke jalan yang dilalui oleh korban, Kepada mobilnya tersangk bahwa salah jalan, kamu salah jalan sambil memberikan dim tiga kali, berdasarkan keterangan saksi penumpang bahwa tersangka sempat mengancam mengatakan saya ingat plat nomor kamu dan sebagainya," tuturnya.

"Kemudian tersangka turun dengan membawa pistol ke arah kaca kiri depan mobil korban kemudian mengatakan 'keluar lo' sambil coba membuka pintu kiri depan mobil Brio korban, Kemudian langsung mengayunkan pedang anggar ini ke bagian depan mobil korban, dan pada saat itu," ungkapnya.

Sementara itu, sopir Fortuner mengucapkan permohonan maafnya kepada Ari Widianto, korban sekaligus sopir Honda Brio kuning yang ia tabrak, serta kepada keluarga, teman, dan masyarakat Indonesia yang kaget dengan perbuatannya.

"Yang pertama, saya ingin minta maaf sebesar-besarnya ke Bapak AW selaku pemilik mobil Brio yang telah saya rugikan dan saya meminta maaf atas segala perbuatan saya yang sembrono, Saya minta maaf kepada keluarga saya, teman-teman saya serta rekan-rekan saya dan teman-teman sehobi yang terdampak atas perbuatan sembrono saya, Saya minta maaf kepada masyarakat Indonesia yang syok akibat video saya yang viral. Saya tidak ada niat untuk melakukan hal tersebut. Saya hanya terpancing emosi" ujarnya GR di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Selasa (14/2/2023).

Kini tersangka dijerat Pasal 406 KUHP Pasal 335 ayat 1 KUHP. Adapun, sangkaan Pasal berdasarkan dua alat bukti barang bukti yang telah disita.