Sri Mulyani Pastikan Pencairan THR PNS, TNI/Polri dan Pensiunan Mulai 22 Maret

Sri Mulyani Pastikan Pencairan THR PNS, TNI/Polri dan Pensiunan Mulai 22 Maret
Sri Mulyani Pastikan Pencairan THR PNS, TNI/Polri dan Pensiunan Mulai 22 Maret

Lambeturah.co.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memastikan bahwa pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) beserta TNI/Polri dan pensiunan akan dimulai pada tanggal 22 Maret 2024.

Keputusan ini sejalan dengan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginginkan agar pencairan dilakukan paling cepat 10 hari sebelum Lebaran.

"22 Maret pengajuan surat perintah membayar dan menerbitkan surat perintah pencairan dana, serta transfer ke rekening pensiunan. Jadi mulai 22 (Maret) paling cepat 10 hari sebelum Lebaran," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2024).

Sri Mulyani menegaskan bahwa penyaluran THR akan dilakukan setelah proses pengajuan surat perintah pembayaran dan penerbitan surat perintah pencairan dana diterima. Langkah ini merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi mereka dalam melayani negara.

"Ini adalah bagian dari pemerintah untuk menyampaikan terima kasih kepada para ASN, TNI/Polri yang selama ini telah bekerja untuk terus menjalankan program-program pemerintah dan menjalankan tugasnya melayani masyarakat. Saya berharap dalam THR ini akan memberikan dorongan kepada perekonomian Indonesia," imbuhnya.

Namun demikian, Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa pencairan THR untuk PNS mungkin akan dilakukan setelah Lebaran, terutama bagi mereka yang bertugas di daerah.

"THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Apabila belum dibayarkan, dapat dibayarkan setelah Hari Raya Idul Fitri. Untuk beberapa daerah memang mungkin bukan Hari Raya Idul Fitri, dia bisa dibayarkan sesudahnya, tetap haknya diberikan," ucap Sri Mulyani.

Adapun komponen THR untuk ASN aktif meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan/umum, tunjangan yang terintegrasi dengan gaji pokok (seperti tunjangan keluarga dan tunjangan pangan), serta 100% tunjangan kinerja.

Keputusan ini diambil setelah sejak tahun 2020 pencairan THR tidak dilakukan secara penuh akibat situasi pandemi COVID-19.

Sementara itu, komponen THR untuk pensiunan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.