Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara, Semua Warga DKI Harus Cetak Ulang e-KTP Saat DKI Berubah Jadi DKJ

Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara, Semua Warga DKI Harus Cetak Ulang e-KTP Saat DKI Berubah Jadi DKJ
Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara, Semua Warga DKI Harus Cetak Ulang e-KTP Saat DKI Berubah Jadi DKJ

Lambeturah.co.id - Jakarta bakal berubah status dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah Ibu Kota Indonesia akan pindah ke Nusantara, Kalimantan Timur

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI menyampaikan warga DKI harus melakukan cetak ulang kartu tanda penduduk (KTP) elektronik ketika status Jakarta berubah.

"Terkait Cetak ulang KTP-el, memang sepantasnya saat DKI Jakarta berubah menjadi DKJ tentunya harus juga ada perubahan secara redaksional di dalam KTP bagi warga DKJ," ucap Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin kepada wartawan, pada Minggu (17/9/2023).

"Hal itu pasti akan dilakukan secara bertahap, hal ini dikarenakan agar proses perubahan berjalan tertib dan menyesuaikan dengan stok blanko yang tersedia setiap harinya, Saat sudah menjadi DKJ," tambahnya.

Sebelumnya, status Jakarta usai ibu kota pindah ke IKN mulai dibahas dalam rapat Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin rapat bersama Menko Polhukam Mahfud Md, Menteri Keuangan Sri Mulyani, hingga Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. 

Rapat yang digelar pada 12 September 2023 di Istana Merdeka, Jakarta. Sri Mulyani membagikan momen usai selesai rapat dalam akun Instagram pribadinya.

"Sudah kembali di Jakarta dan sibuk berbagai hal. Sore ini di Istana Merdeka - berfoto bersama Wapres @kyai_marufamin dan beberapa menteri - setelah rapat internal kabinet membahas mengenai RUU Daerah Khusus Jakarta," tulis Sri dikutip, pada Kamis (14/9).

Menkeu menyampaikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula 'Daerah Khusus Ibukota' diarahkan menjadi 'Daerah Khusus Jakarta' (DKJ)," tulis Sri Mulyani.

"RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia," Pungkasnya.