Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati Terkait Kasus Narkoba

Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan perintah terdakwa tetap ditahan, JPU PN Jakarta Barat, pada Kamis (30/3/2023).

Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati Terkait Kasus Narkoba
Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati Terkait Kasus Narkoba

Lambeturah.co.id - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati terkait kasus peredaran narkoba.

Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan sudah bersalah dalam melakukan tindak pidana urut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

"Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap jaksa dalam membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Kamis (30/3/2023).

Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tak hanya itu, jaksa pun mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan untuk Teddy.

Hal memberatkan Teddy yaitu, ia merupakan anggota Polri dengan jabatan Kapolda Sumatra Barat, di mana sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Sementara itu, tidak ada hal meringankan untuk Teddy.

Sebelumnya Teddy didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram (kg).

Awalnya, kasus itu terjadi saat Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg pada 14 Mei 2022.

Dody yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi melaporkan kasus itu kepada Teddy yang menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat.

Teddy kemudian memerintahkan Dody untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 kg. Selain itu, dia pun meminta agar Dody menukar sabu itu sebanyak 10 kg.

Selain Teddy. Para terdakwa dalam kasus ini yakni AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti alias Anita, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Dody dituntut jaksa dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam perkara ini. Sedangkan Linda dituntut dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara.

Sementara untuk Kasranto dan Syamsul Ma'arif sama-sama dituntut pidana 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara dalam kasus ini.