Resmi Tersangka, KPK Sebut Rafael Alun Diduga Terima Gratifikasi Selama 12 Tahun

Mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun kini ditetapkan KPK sebagai tersangka terkait kasus dugaan gratifikasi.

Resmi Tersangka, KPK Sebut Rafael Alun Diduga Terima Gratifikasi Selama 12 Tahun
Resmi Tersangka, KPK Sebut Rafael Alun Diduga Terima Gratifikasi Selama 12 Tahun

Lambeturah.co.id - Mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun kini ditetapkan KPK sebagai tersangka terkait kasus dugaan gratifikasi. Dugaan gratifikasi itu diduga terjadi selama 12 tahun, terhitung sejak 2011 hingga 2023.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan status perkara Rafael sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, usai ditemukannya unsur pidana.

"Jadi ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak (Rafael Alun) pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," ucap Ali di Gedung KPK, Jakarta, pada Kamis (30/3/2023).

"Kami temukan peristiwa pidana dan dari bukti permulaan yang cukup," tambahnya.

Terakhir, Rafael Alun menjalani pemeriksaan bersama istrinya, Ernie Meike dan anaknya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat (24/3/2023) lalu. 

Mereka diperiksa kurang lebih selama 12 jam. Sementara anaknya lebih dulu meninggalkan KPK. 

diketahui, Rafael menjadi sorotan publik setelah perilaku anaknya Mario Dandy melakukan penganiayaan sadis kepada remaja bernama David, putra dari salah satu pengurus GP Ansor, Jonathan Latumahina.