Temuan 25 Hektare Ladang Ganja di Aceh Diungkap Polri

Temuan 25 Hektare Ladang Ganja di Aceh Diungkap Polri
Temuan 25 Hektare Ladang Ganja di Aceh Diungkap Polri

Lambeturah.co.id - 25 hektare ladang ganja ditemukan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terkait pengungkapan kasus jaringan peredaran narkoba di Aceh.

Sementara itu, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan, pengungkapan empat kasus yang sebelumnya telah ditindaklanjuti. Ada total sembilan titik lokasi ladang ganja.

"Dari bulan Juli sampai dengan Agustus 2022. Kemudian dilakukan pengembangan terhadap empat kasus tersebut dan berhasil ditemukan sembilan titik lokasi ladang ganja, sumber daripada barang bukti yang disita petugas," ucap Krisno kepada wartawan, pada Rabu (17/8/2022).

"Ladang berada di wilayah Desa Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar. Masing masing titik tersebut terdapat ladang ganja dengan kurang lebih 3 sampai 4 hektare dan total sekitar lebih kurang 25 hektare, untuk kemudian dimusnahkan oleh tim gabungan Dittipidnarkoba Mabes Polri, Polda Aceh dan Ditjen Bea Cukai dengan cara dicabut dan dibakar," sambungnya.

Sebelumnya, terdapat empat TKP Diantaranya di Jalan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan; Komplek Taman buaran Indah 4, Jalan Kebong Bungan, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur; area pintu masuk Pelabuhan Bakauheni dan Jalan Raya Sukarno Hatta, Desa Lam Ara, Banda Raya, Kota Banda Aceh.

"Modus operandi menggunakan jasa kurir untuk mengirim dan atau mengedarkan narkotika jenis ganja melalui jalur darat dari Aceh dengan tujuan Jakarta dan Jawa Barat," ujarnya.

Terkait kasus tersebut, terdapat 13 tersangka yang berhasil ditangkap pihak kepolisian, yakni berinisial DS, SY, EF, RA, DA, IH, CT, KF, AF, MS, JA, AI, dan SS. Sementara masih ada satu pelaku DPO berinisial H alias IK.

"Barang bukti ganja seberat 269,756 gram atau 270 kilogram," pungkasnya.