Berkas Lengkap, Bripda Randy Segera Disidang Kasus Pemaksaan Aborsi

Berkas Lengkap, Bripda Randy Segera Disidang Kasus Pemaksaan Aborsi
LambeTurah.co.id - Kasus pemaksaan aborsi yang dilakukan oleh mantan anggota Polri, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko bakal segera disidangkan.

Persidangan bakal segera digelar lantaran pihak Kejaksaan Negeri Mojokerto, Jawa Timur, sudah menyatakan berkas yang dilimpahkan oleh penyidik Polda Jawa Timur lengkap.

"Penanganan pidananya itu sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Mojokerto. Saat ini yang bersangkutan kami limpahkan ke Kejaksaan Mojokerto," kata Kabidhumas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli, Kamis (3/2/2022).

Siap Disumpah Pocong, Ayah Taqy Malik Bantah Lakukan Penyimpangan Seksual



Bripda Randy  telah dicopot dari jabatannya sebagai anggora polisi. Namun pihak Kepolisian masih memproses 1istrasi pencopotan Randy.

Selanjutnya, kata Gatot, Randy harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses persidangan di pengadilan.

"Jadi penanganan KKEP (Komisi Kode Etik Polri) dan pidana sudah kita laksanakan semua. Tinggal proses penuntutan di pidana umumnya," ucapnya.

Bripda Randy Bagus Hari Sasongko menjadi tersangka kasus pemaksaan aborsi terhadap kekasihnya yakni, Novia Widyasari. Novia Widyasari ditemukan meninggal dunia di dekat pusara ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur, Kamis 2 Desember 2021.