Terdakwa Pembakar Bromo Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 3,5 Milar

Terdakwa Pembakar Bromo Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 3,5 Milar
Terdakwa Pembakar Bromo Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 3,5 Milar

Lambeturah.co.id - Pembakar Gunung Bromo yang sempat heboh beberapa waktu lalu sudah mencapai ujung. Kini pelaku dihukum penjara selama 2,6 tahun dan denda miliaran rupiah.

Pembakar Bromo dengan flare, Andrie Wibowo Eka Wardana, divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Tak hanya pidana penjara, dia juga didenda Rp 3,5 miliar subsider 6 bulan penjara.

Sidang vonis itu dibacakan Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan sekaligus pimpinan sidang, I Made Yuliada didampingi dua anggota majelis hakim di Ruang Cakra PN Kraksaan yang dihadiri 2 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 3,5 miliar," kata Made Yuliada saat membaca amar putusan saat memimpin sidang, pada Rabu (31/1/2024).

JPU I Made Deady Permana menyampaikan soal putusan majelis hakim tadi, pihaknya saat ini masih pikir-pikir terlebih dahulu dan akan diajukan juga kepada pimpinan.

"Kami masih pikir-pikir dulu, jika nantinya ada upaya hukum lain-lainnya ya kami akan banding. Tentunya kami akan mengajukan dulu (putusan) kepada pimpinan (Kajari Kabupaten Probolinggo)," kata Made Deady saat dikonfirmasi.

Diberitakan sebelumnya, kawasan padang savana, Bukit Teletubbies, Gunung Bromo terbakar pada Rabu (6/9/2023). Karena ulah sekelompok pengunjung yang melakukan sesi foto prewedding dengan menyalakan flare.

Atas insiden itu, manajer Wedding Organizer (WO) sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara luas kebakaran yang disebabkan flare api itu membakar wilayah TNBTS seluas 1.241,79 hektare.