Terkuak Alasan Polisi Pulangkan Remaja di Bone yang Perkosa Siswi SMP Hingga Tewas

Rayendra menekankan kasus hukum yang menjerat AM tetap diproses. Berkas perkara tersangka sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Terkuak Alasan Polisi Pulangkan Remaja di Bone yang Perkosa Siswi SMP Hingga Tewas
Terkuak Alasan Polisi Pulangkan Remaja di Bone yang Perkosa Siswi SMP Hingga Tewas

Lambeturah.co.id - Remaja berunisial AM (15) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang memperkosa siswi SMP hingga tewas kini telah dibebaskan. Tersangka dikembalikan ke keluarganya dengan alasan masa tahanannya telah selesai.

Kasubsi PIDM Sihumas Polres Bone Ipda Rayendra mengatakan, kebijakan itu juga dilakukan setelah kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan. Permintaan ini kemudian dikabulkan.

"Di sisi lain ada juga permintaan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya," ungkap Rayendra kepada wartawan.

Rayendra mengatakan, masa penahanan terhadap AM pun tidak dilanjutkan. Tersangka AM dikembalikan ke orang tuanya pada 8 Maret lalu.

"Masa penahanannya sudah habis," paparnya.

Menurutnya tersangka sudah melalui perpanjangan masa penahanan sebagaimana dalam Pasal 32 UU Nomor 11 Tahun 2022. Regulasi itu mengatur masa penahanan terhadap anak maksimal tujuh hari kemudian bisa diperpanjang oleh jaksa paling lama delapan hari.

"Dia diamankan selama 15 hari termasuk dengan perpanjangan," ucap Rayendra.

Rayendra menekankan kasus hukum yang menjerat AM tetap diproses. Berkas perkara tersangka sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Namun belakangan berkas perkara masih akan dilengkapi. Hal ini setelah jaksa mengembalikan berkas tersebut dan meminta penyidik melengkapi syarat formil dan materiil.

"Jaksa kembalikan berkasnya, dan penyidik sementara melengkapi. Karena kalau kasus anak penanganannya singkat," terangnya

Diketahui, kasus dugaan pemerkosaan ini dilaporkan orang tua korban pada 20 Februari 2023 lalu. Peristiwa itu diperkirakan terjadi di akhir bulan Januari tahun 2023.

"Diduga dilakukan di salah satu rumah kosong yang tidak jauh dari tempat korban bersekolah yang terletak di Kelurahan Ujang Tanah, Kecamatan Cenrana," kata Kepala Divisi Advokasi LBH Makassar Ridwan kepada wartawan, Senin (20/2).

Ridwan menjelaskan, awalnya keluarga korban tidak mengetahui hal tersebut. Namun korban mengalami deman tinggi dan merasa sakit pada kemaluan korban.

Pada 6 Februari 2023 korban dirawat di Puskesmas Cenrana selama 3 hari namun tidak ada perubahan mengenai sakit yang diderita korban. Sehingga pihak keluarga berinisiatif untuk memulangkan korban ke rumah.

Selanjutnya pada 11 Februari 2023 keluarga korban berencana akan melaporkan peristiwa yang dialami oleh korban. Tetapi setelah sampai di Polres Bone korban mengalami demam tinggi sehingga pihak keluarga disarankan oleh pihak kepolisian agar korban dirawat dulu rumah sakit.

"Atas petunjuk tersebut korban diantar ke RS M Yasin Bone. Korban dirawat selama 5 hari hingga kemudian menghembuskan nafas terakhir pada tanggal 16 Februari," jelas Ridwan.