Rektor Unud Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana SPI, Rugikan Negara Rp 109 M

Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).

Rektor Unud Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana SPI, Rugikan Negara Rp 109 M
Rektor Unud Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana SPI, Rugikan Negara Rp 109 M

Lambeturah.co.id - Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Dia terbukti terlibat dalam kasus tersebut.

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali berpendapat perbuatan Antara terbukti memenuhi unsur-unsur Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 12 (e) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu terbukti melanggar Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.

"Penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru. Sehingga, penyidik Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan satu orang tersangka yaitu saudara Prof Dr. INGA (I Nyoman Gde Antara)," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Putu Eka Sabana kepada wartawan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Putu Eka Sabana membeberkan dari alat bukti dan hasil pemeriksaan para saksi membuktikan perbuatan Antara merugikan keuangan negara Rp 105,39 miliar dan Rp 3,94 miliar atau total Rp 109,33 miliar.

Selain itu, Antara juga terbukti merugikan perekonomian negara Rp 334,57 miliar. Dengan penetapan tersebut, jelas Eka, Kejati menyatakan tetap melanjutkan proses penyidikan terhadap semua tersangka.

Jumlah kerugian negara akibat tindak pidana Antara juga ditegaskan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Agus Eko Purnomo. Menurutnya, penambahan kerugian negara terungkap dari hasil penyidikan lanjutan.

"Nah Rp 105 miliar itu kami temukan dalam penyidikan. Kemarin kan pasal pertama yang kami sangkakan kan pasal 12 huruf e. Itu yang kerugiannya Rp 3,9 miliar. Setelah kami lakukan pendalaman, pemeriksaan dengan alat bukti, dan audit dari auditor, itu ada juga penerimaan lain yang besarnya tidak sesuai dengan peraturan. Jadi ada penambahan pasal dan penambahan peraturan dan penambahan tersangka," beber Agus di Kantor Kejati Bali, Denpasar.

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi SPI, Antara menjadi Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) jalur Mandiri Unud tahun akademik 2018/2019 sampai 2022/2023. Kejati pun sempat memeriksa Antara beberapa kali. Namun, terakhir kali Antara disebutkan mangkir dari pemeriksaan.

Sebelum Antara, tiga pejabat Unud alias anak buah Antara lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial IKB, IMY, dan NPS.

Ketiganya disebut memungut sejumlah uang dari mahasiswa baru Unud jalur mandiri dari tahun akademik 2018/2019 sampai dengan 2022/2023. Kejati Bali menemukan fakta kewajiban membayar SPI meski penarikan uang tersebut tidak punya dasar hukum.

Beberapa fakultas di Unud juga menyatakan tidak mewajibkan para mahasiswanya menyetorkan sejumlah uang untuk pembayaran SPI. Dengan modus tersebut, para tersangka diduga telah menyalahgunakan dana SPI. Total pungutan mencapai Rp 3,8 miliar.