Tidak Terima Dipecat, Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri

Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke PTUN DKI Jakarta karena diduga tidak terima dipecat oleh Polri.

Tidak Terima Dipecat, Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri
Tidak Terima Dipecat, Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri

Lambeturah.co.id - Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta karena diduga tidak terima dipecat oleh Polri.

Terlihat dalam situs resmi PTUN Jakarta gugatan Sambo itu teregister dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.

Tampak juga tercantum bahwa tergugat I adalah Jokowi, kemudian Kapolri menjadi tergugat II.

Seperti ini isi gugatan Sambo terhadap Jokowi dan Kapolri:

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah keputusan tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;

3. Memerintah tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak penggugat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia;

4. Menghukum tergugat I dan terguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Sementara itu, Polri memutuskan untuk menolak permohonan yang dilayangkan oleh Ferdy Sambo atas pemecatannya dirinya.

Seperti diketahui, usai sidang KKEP tanggal 25-26 Agustus 2022 lalu, Polri melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Ferdy Sambo karena kasus tewasnya Brigadir J.

Ferdy Sambo resmi dipecat dari instansi Polri setelah adanya putusan banding tersebut.

“Menolak permohonan banding pemohon banding,” ucap pimpinan sidang komisi banding Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, beberapa waktu lalu.

"Menguatkan putusan sidang komisi etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo," tandasnya.