Tok! Direktur Waskita Karya Jadi Tersangka Korupsi

komitmennya Pak Erick untuk bersih-bersih BUMN. Jadi kita dorong terus yang namanya bersih-bersih BUMN, termasuk dalam kasus ini.

Tok! Direktur Waskita Karya Jadi Tersangka Korupsi
Tok! Direktur Waskita Karya Jadi Tersangka Korupsi

Lambeturah.co.id - Kejaksaan Agung telah menetapkan Direktur Operasional II PT Waskita Karya (Persero) Tbk berinisial BR sebagai tersangka. BR menjadi tersangka dalam kasus korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast Tbk. 

Menanggapi hal itu, Staff Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan pihaknya mendorong untuk bersih-bersih perusahaan pelat merah. Pihaknya mengaku mendukung penuh setiap langkah yang diambil Kejaksaan Agung 

"Seperti yang sudah jadi komitmennya Pak Erick untuk bersih-bersih BUMN. Jadi kita dorong terus yang namanya bersih-bersih BUMN, termasuk dalam kasus ini. Makanya kita men-support dan mendukung apa langkah-langkah yang dilakukan oleh kejaksaan," kata Arya kepada media, Senin (5/12/2022). 

"Jadi kita tetap support dan apa yang mereka butuhkan untuk menyelesaikan masalah-masalah status hukum di BUMN, kita support terus. Itu sudah jelas dari arahan Pak Erick untuk bersih-bersih BUMN," ujarnya. 

Usai ditetapkan jadi tersangka, BR mendekam di Rutan Salemba Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 5 Desember 2022 sampai 24 Desember 2022. Jaksa menyebut peran tersangka BR melakukan perbuatan melawan hukum. 

Peranan tersangka BR yakni secara melawan hukum menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu. Sementara itu, untuk menutupi perbuatannya, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran utang vendor yang belakangan diketahui fiktif sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara.