Tok! Eks Anak Buah Sambo Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara!

Merespons tersebut, Agus Nurpatria mempertimbangkan upaya banding atas putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim

Tok! Eks Anak Buah Sambo Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara!
Tok! Eks Anak Buah Sambo Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara!

Lambeturah.co.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Agus Nurpatria Adi Purnama selaku mantan anak buah Ferdy Sambo dengan pidana dua tahun pidana penjara dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan. 

Merespons tersebut, Agus Nurpatria mempertimbangkan upaya banding atas putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Ahmad Suhel.

Hakim Suhel berkata, Agus memiliki pilihan dalam merespons putusannya itu.

"Terhadap putusan ini, ada hal saudara untuk terima, atau tidak terima kemudian menyatakan banding, atau berpikir terlebih dahulu selama 7 hari untuk saudara terima atau tidak terima," ucap Hakim di PN Jakarta Selatan, pada Senin (27/2/2023).

Agus Nurpatria pun langsung menjawab pilihan yang dijabarkan oleh Hakim Suhel tersebut.

"Pikir-pikir dulu," kata Agus.

Diketahui sebelumnya, Agus Nurpatria Adi Purnama dijatuhi hukuman pidana 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana terkait perkara perintangan penyidikan atas tewasnya Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama berupa pidana penjara 2 tahun dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan," ucapnya Hakim Afrizal.

Vonis Agus lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 3 tahun penjara dan denda senilai Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Dalam perkara itu, JPU meyakini Agus telah meminta Irfan Widyanto untuk mengamankan CCTV Kompleks Duren Tiga nomor 46 tanpa ada surat perintah yang sah.

Atas perbuatannya, Agus telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.