Tok! Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara!

Hendra terbukti memerintahkan pemindahan isi DVR CCTV yang berisi rekaman Yosua masih hidup saat Sambo tiba di rumah dinas pada 8 Juli 2022.

Tok! Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara!
Tok! Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara!

Lambeturah.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan 3 tahun penjara. 

Hakim menyatakan mantan jenderal bintang satu itu terbukti bersalah dengan terlibat pemindahan isi DVR CCTV soal kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak dengan cara apapun memindahkan informasi milik publik yang dilakukan secara bersama-sama," ucap hakim ketua Ahmad Suhel saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, pada Senin (27/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama 3 tahun," tambahnya.

Hendra Kurniawan telah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hendra terbukti memerintahkan pemindahan isi DVR CCTV yang diketahui berisi rekaman Yosua masih hidup saat Sambo tiba di rumah dinas pada 8 Juli 2022. 

Kemudian, Perintah yang disebut berasal dari Ferdy Sambo secara berjenjang disampaikan kepada AKP Irfan Widyanto yang bukan merupakan bawahan Hendra Kurniawan.

Jaksa meyakini Hendra Kurniawan terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.

"Menuntut, agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat (27/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan 3 tahun penjara," tuturnya.

Jaksa meyakini jika Hendra Kurniawan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Hendra Kurniawan juga dituntut membayar denda Rp 20 juta. Apabila tidak dibayar, diganti hukuman 3 bulan kurungan.