Tok ! Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara

Mantan kekasih Laura Anna itu divonis dengan hukuman 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan denda sebesar Rp 10 juta,” kata Hakim Ketua Lingga Setiawan.
“Menetapkan penahanan sebagaimana yang telah dijatuhkan,” kata Lingga menambahkan.
Vonis yang dijatuhkan hakim sama seperti tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta Gaga Muhammad dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Sebelum sidang dimulai, Hakim Ketua Lingga Setiawan menanyakan kondisi Gaga Muhammad menjalani sidang. Gaga pun mengaku sehat.