Tok! Pemerintah Keluarkan Aturan Wisuda PAUD-SMA, Kemendikbud: Bukan Acara Wajib

Kemendikbud Ristek resmi mengeluarkan aturan soal kegiatan wisuda mulai dari tingkat PAUD hingga SMA.

Tok! Pemerintah Keluarkan Aturan Wisuda PAUD-SMA, Kemendikbud: Bukan Acara Wajib
Tok! Pemerintah Keluarkan Aturan Wisuda PAUD-SMA, Kemendikbud: Bukan Acara Wajib

Lambeturah.co.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) resmi mengeluarkan aturan soal kegiatan wisuda mulai dari tingkat PAUD hingga SMA.

Dalam SE yang dikeluarkan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek dengan Nomor 14 Tahun 2023, berlaku untuk acara wisuda di satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Untuk diingat jika kegiatan wisuda sekolah tidak boleh menjadi kewajiban yang memberatkan bagi orangtua atau wali murid.

Aturan ini berlaku bagi semua tingkatan pendidikan, mulai dari satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

Diberitakan sebelumnya, banyak orangtua dan wali murid yang memprotes biaya acara wisuda yang terlalu mahal.

Selain itu, Netizen juga ikut berkomentar di media sosial untuk mengusulkan agar prosesi wisuda dan penggunaan toga hanya diterapkan dalam jenjang perguruan tinggi.

Namun, sebagian netizen berpendapat jika tidak ada masalah dengan prosesi wisuda di tingkat PAUD-SMA. 

Meski demikian, lewat SE ini, Kemendikbud menghimbau agar prosesi kelulusan dan acara pelepasan siswa berupa wisuda tidak memberatkan dan bukan menjadi kewajiban.

Surat edaran ini, yang diterbitkan pada tanggal 23 Juni 2023, ditujukan kepada kepala dinas pendidikan provinsi, kepala dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kepala satuan pendidikan di seluruh Indonesia.

Diketahui, dasar hukum untuk aturan mengenai wisuda PAUD-SMA ini didasarkan pada empat peraturan, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010, dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.