Tsania Marwa Jadi Saksi dalam Gugatan Hak Asuh Anak

Tsania Marwa Jadi Saksi dalam Gugatan Hak Asuh Anak
Tsania Marwa Jadi Saksi dalam Gugatan Hak Asuh Anak

Lambeturah.co.id - Tsania Marwa, hadir dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai saksi dalam kasus pengambilan anak secara paksa. Ia mendukung sejumlah ibu yang berjuang untuk hak asuh anak-anak mereka.

Meskipun merasa cemas, Tsania Marwa tetap memilih untuk hadir demi memperjuangkan hak-hak para ibu yang masih terkatung-katung dalam perjuangan hak asuh anak mereka.

Diketahui, Tsania Marwa, yang berusia 32 tahun, menjadi saksi dalam kasus yang melibatkan lima ibu yang anak-anaknya diambil oleh ayah mereka.

"Saya niatkan semata-mata hanya memberi untuk bisa jadi bagian keadilan untuk ibu-ibu di Indonesia yang mengalaminya kejadian kayak saya, yang sudah memilik hak asuh tetapi tidak bisa dengan anak-anaknya," ujar Tsania Marwa.

Salah satu alasan lain yang mendorong Tsania Marwa untuk memperjuangkan hak para ibu adalah karena dia sendiri mengalami nasib yang serupa. Meskipun telah dinyatakan sebagai pemegang hak asuh anak-anaknya setelah perceraian di Pengadilan Negeri Cibinong, namun hingga kini dia belum bisa bersama anak-anaknya.

"Sungguh menyedihkan sebagaimana putusan di atas, bahwa saya adalah pemegang hak asuh dari kedua anak saya. Namun pada kenyataannya hingga saat ini, saya dan kedua anak saya terpisahkan," ungkap Tsaniah.

Tsania Marwa juga menuturkan bahwa dia telah terpisah dari kedua anaknya selama tujuh tahun. Sebagai seorang ibu, Tsania merasa dirugikan, baik secara materi maupun emosional.

"Selama berproses hukum saya harus mengeluarkan biaya untuk pendampingan hukum, dan biaya konsultasi lainnya. Saya merasa kesedihan yang luar biasa, saya merasa tidak dapat keadilan dari putusan hak asuh berkekuatan hukum tetap," kata Tsania Marwa.

"Terpisah dikarenakan tertutupnya akses untuk mengasuh dari pihak mantan suami saya, hingga pada akhirnya tanggal 29 April 2021 saya dan Pengadilan Agama Cibinong melakukan eksekusi putusan hak asuh anak yang sudah berkekuatan tetap, namun Pengadilan Agama Cibinong menyatakan eksekusi tersebut dinyatakan gagal karena pihak termohon tidak mau mengikuti putusan hak asuh anak dan mempersulit proses eksekusi tersebut," imbuhnya.