UU Perlindungan Data Pribadi Digugat ke MK, Padahal Belum 2 Bulan Disahkan

Selain itu juga fenomena cybercrime economy, yakni adanya kebocoran data diikuti transaksi finansial.

UU Perlindungan Data Pribadi Digugat ke MK, Padahal Belum 2 Bulan Disahkan
UU Perlindungan Data Pribadi Digugat ke MK, Padahal Belum 2 Bulan Disahkan

Lambeturah.co.id - Baru-baru ini UU Perlindungan Data Pribadi telah disahkan. Namun, belum 2 bulan usia disahkan, UU tersebut malah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui, salah satu warga Tambun, Kabupaten Bekasi, Leonardo Siahaan, dengan meminta Pasal 2 ayat 2 dibatalkan, yang berbunyi:

"Menyatakan Pasal 2 ayat 2 UU 27/2022 bertentangan dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tulisnya kutipan petitum Leonardo Siahaan dalam berkas permohonan ke MK, pada Minggu (6/11/2022).

"Bahwa dalam kepentingan pribadi di kegiatan rumah tangga bisa melakukan kegiatan bisnis atau kegiatan e-commerce. Dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga salah satunya ialah bisa melakukan bisnis e-commerce. Kegiatan bisnis e-commerce tidak luput dari perhatian kerentanan kebocoran data yang diakibatkan dilakukan oleh peretas meraup keuntungan yang sebesar-besarnya dan pelaku peretas bisa melakukan phising kepada target," tambahnya.

Selain itu juga fenomena cybercrime economy, yakni adanya kebocoran data diikuti transaksi finansial.

"Biasanya terjadi pada perusahaan penyedia layanan seperti platform digital atau e-commerce yang diakibatkan adanya kecelahan kelemahan sistem yang dimanfaatkan pelaku," Katanya.

Menurutnya, pengertian Pemrosesan Data Pribadi yang diatur dalam UU PP yang meliputi pemerolehan dan pengumpulan; pengolahan dan penganalisisan; penyimpanan; perbaikan dan pembaruan; penampilan, pengumuman, transfer, penyebarluasan, atau pengungkapan; dan/atau penghapusan atau pemusnahan.

"Maka dengan maraknya kasus pembocoran data telah otomatis asas-asas berdasarkan Pasal 3 UU 27/2022, tidak berguna sama sekali dikarenakan adanya pemberlakuan frasa tidak berlaku untuk pemrosesan Data Pribadi oleh orang perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga," tandasnya.

Saat ini, permohonan sudah didaftarkan di kepaniteraan MK dan dalam proses.