Viral! Gelombang Dukungan untuk Sukena yang Terancam Penjara karena Pelihara Landak

Lambeturah.co.id - I Nyoman Sukena kini menjadi sorotan publik. Pria asal Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar karena memelihara landak Jawa, spesies yang dilindungi.
Sukena terancam hukuman lima tahun penjara akibat pelanggaran tersebut.
Video Sukena yang menangis histeris setelah menjalani sidang pada Kamis (5/9/2024) menjadi viral di media sosial. Dukungan dari masyarakat pun mengalir, ditandai dengan banyaknya unggahan gambar Sukena disertai tulisan "Bebaskan I Nyoman Sukena" dan tagar #KamiBersamaSukena.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Ketut Sumedana, menegaskan bahwa kasus Sukena tidak bisa dihentikan. Kasus ini telah diserahkan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali ke Kejaksaan Tinggi Bali.
"Kasus ini setelah tahap 1 memang mempunyai unsur pidana sehingga tidak bisa kami mengelak untuk menolak perkara oleh JPU diterbitkan P21," ujar Sumedana dalam pernyataannya pada Minggu (8/9/2024).
Sukena ditangkap pada 4 Maret 2024 karena memelihara empat ekor landak Jawa (Hystrix javanica), yang ia dapatkan dari mertuanya. Ia didakwa melanggar Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman bagi Sukena tidak hanya penjara, tetapi juga denda hingga Rp 100 juta.
Keadilan Restoratif Tidak Berlaku untuk Sukena
Kajati Bali sebenarnya memiliki kewenangan untuk menghentikan sebuah perkara melalui pendekatan keadilan restoratif. Namun, Ketut Sumedana menjelaskan bahwa pendekatan ini tidak dapat diterapkan pada kasus Sukena karena belum ada petunjuk teknis yang mengatur pelaksanaan keadilan restoratif dalam kasus pelanggaran konservasi sumber daya alam hayati.
"Dikarenakan peristiwa tindak pidana tersebut merupakan jenis delik tanpa korban dan berhadapan dengan kepentingan negara terkait sumber daya alam hayati (hewan) serta masuk kualifikasi sebagai pelanggaran terhadap hukum administrasi pidana," ujar Sumedana.
Sumedana juga menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh Sukena termasuk dalam kategori pidana kumulatif, yang mencakup hukuman penjara dan denda, sehingga tidak bisa dihentikan demi hukum.
"Karena sudah di pengadilan, perkara sudah teregistrasi, tidak bisa ditarik oleh JPU," ungkap mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI itu.
Kasus Giri Prasta Dibandingkan dengan Kasus Sukena
Kasus Sukena menarik perhatian publik yang kemudian membandingkannya dengan kasus Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, pada tahun 2021.
Giri Prasta pernah dituduh memelihara bayi owa siamang (Symphalangus syndactylus) yang juga merupakan satwa dilindungi. Namun, setelah kasus tersebut viral, Giri Prasta hanya menyerahkan satwa tersebut ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali dan tidak mengalami proses hukum seperti Sukena.
Promosi Kepala BKSDA Bali di Tengah Kasus Sukena
R Agus Budi Santosa, mantan Kepala BKSDA Provinsi Bali, mendapat promosi menjadi Kepala Pusat Keteknikan Kehutanan dan Lingkungan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Agus membantah bahwa promosi tersebut terkait dengan kasus Sukena.
"Saya bintang dua sekarang. Saya naik pangkat," kata Agus, Senin (9/9/2024).
"Dari eselon 3A jadi eselon 2A," imbuhnya.
Dalam pembelaannya, Sukena menyatakan tidak mengetahui bahwa landak Jawa adalah satwa dilindungi. Warga sekitar tempat tinggalnya juga mengklaim tidak pernah mendapat sosialisasi dari BKSDA terkait aturan tersebut.
Agus membantah mutasinya itu terkait kasus landak Jawa yang menjerat Sukena. "Bukan gara-gara landak," ujar Agus saat menepis anggapan yang menyebut dirinya dipindah terkait kasus Sukena.
Agus menuturkan dirinya telah berhenti sebagai kepala BKSDA Bali sejak 30 Agustus lalu. Ia menerangkan promosi jabatan yang diterimanya telah melalui proses lelang jabatan sejak tiga bulan lalu.
"Prosesnya itu kan sudah lama. Bukan pindah gara-gara landak," pungkasnya.