Viral ! Parkir 1,5 Jam, Wisatawan di Yogyakarta Bayar Rp 350 Ribu

Viral ! Parkir 1,5 Jam, Wisatawan di Yogyakarta Bayar Rp 350 Ribu
LambeTurah.co.id - Pemasangan tarif parkir diatas normal kembali terjadi di Kota Yogyakarta. Baru-baru ini, seorang wisatawan memarkirkan kendaraannya di belakang sebuah hotel di kawasan Jalan Pangeran Mangkubumi, Kota Yogyakarta.

Wisatawan itu mengaku hanya memarkirkan kendaraanya selama satu setengah jam, mulai pukul 21.00-22.30 WIB. Namun, ia diminta untuk membayar tarif parkir mencapai Rp350.000.

Wisatawan itu pun mengunggah foto kuitansi pembayaran parkir yang dikategorikan nuthuk tertanggal 15 Januari 2022 di media sosial (medsos). Dalam kuitansi itu tertera keterangan bahwa biaya Rp350.000 itu termasuk layanan kamar mandi sopir plus kernet, air pencucian bus, dan layanan kebersihan.

Bocah Kelas 4 SD Asal Lampung Viral Karena Jual Gambar di Marketplace



Terkait viralnya kabar tersebut, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta meminta kepada wisatawan dan pengunjung yang datang ke Yogyakarta <span;>untuk memanfaatkan fasilitas parkir yang sudah disediakan atau legal. Hal ini guna meminimalisasi munculnya fenomena parkir nuthuk di kawasan wisata Yogyakarta.

“Kita ada tiga tempat parkir resmi ya silahkan dimanfaatkan. Lagi pula sekarang kan pemberlakuan kebijakan satu pintu masuk masih diberlakukan, artinya setiap bus wisata yang masuk itu lokasi parkirnya ditentukan oleh petugas,” kata Kepala Dishub Kota Jogja, Agus Arif Nugroho.

Menurut Agus, parkir yang mematok tarif mencapai Rp350.000, seperti dikeluhkan wisatawan itu tergolong ilegal. Pihaknya juga tidak pernah memberikan izin parkir di belakang hotel di kawasan Jalan Pangeran Mangkubumi, atau selatan Tugu Jogja. “Itu kita pastikan parkir ilegal karena saya tidak pernah memberikan izin parkir di lokasi itu,” kata Agus.

Agus menyebut fenomena parkir nuthuk ilegal tidak menjadi kewenangan Dishub Kota Jogja. Hal itu bisa dikategorikan sebagai pungutan liar dan menjadi kewenangan Satgas Saber Pungli Polresta Yogyakarta. Beda kasus jika hal itu terjadi pada pengelola parkir yang berizin. Pihaknya bisa langsung menindak tegas pengelola dengan mencabut izin pengelolaan parkirnya.

“Tapi ini kan beda, kita mau menangani dasar hukumnya apa. Makanya kita imbau agar manfaatkan fasilitas parkir yang sudah disediakan,” katanya.

Sekadar informasi, Dishub Kota Yogyakarta menyediakan fasilitas parkir di kawasan wisata antara lain di Abubakar Ali, Ngabean dan Jalan Senopati.