Wali Kota Semarang Melarang ASN 'Like' Unggahan Caleg, Sanksi Dicopot dari Jabatannya

Wali Kota Semarang Melarang ASN 'Like' Unggahan Caleg, Sanksi Dicopot dari Jabatannya
Wali Kota Semarang Melarang ASN 'Like' Unggahan Caleg, Sanksi Dicopot dari Jabatannya

Lambeturah.co.id - Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu menyampaikan larangan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memberikan "like" pada unggahan calon legislatif (caleg) lantaran bisa kena sanksi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Teman-teman ASN kan sekarang enggak boleh nih, contoh yang tidak boleh berfoto gaya jempol, tidak boleh victory, tidak boleh gaya fulus, karena ini kan mungkin dipakai oleh partai peserta pemilu. Nah ini kan kadang tidak dimengerti," katanya dalam keterangannya, pada Kamis (9/11/2023).

"Kemudian like kan (sukai postingan-red) karena bisa saja caleg saudara kita, teman kita, kan suka ayo like begitu. Tapi itu ternyata urusannya dengan pencalegan,” tambahnya.

Dalam hal ini, ia meminta para ASN di lingkungan Pemerintah Kota Semarang berkomitmen menjaga netralitas selama pelaksanaan pemilihan umum (pemilu).

"Sebab, jika memang terbukti pro terhadap peserta pemilu, maka akan mendapatkan sanksi," ujarnya.

Pasalnya, para ASN harus waspada sebab hukuman itu bisa berupa penurunan pangkat hingga pencopotan jabatan.

"Nah ini harus kita waspdai karena kan mereka itu ASN, ini anak-anak kami, tim kami. Dan kadang kalau tidak ngerti kan akhirnya kena hukuman. Ini kan kasihan karena kadang dianggap sepele tapi sebenarnya substansial, Ini akan selalu saya ingatkan," tuturnya.

Diketahui Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Nana Sudjana sudah menegaskan siap memberikan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya yang terbukti tidak netral dalam kontestasi Pemilu 2024.

"ASN harus netral, tidak berpolitik praktis. Kalau misalnya ditemukan ada ASN yang ikut salah satu partai, kami akan memberikan sanksi kepada ASN tersebut," jelasnya.

Dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-547 4 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, bahwa terdapat perilaku-perilaku yang dilarang terkait pemilu bagi ASN meliputi:

1. Kampanye/Sosialisasi Media Sosial (Posting, Share, Komentar, Like dll);

2. Menghadiri Deklarasi Calon;

3. Ikut sebagai Panitia/Pelaksana;

4. Ikut kampanye dengan atribut PNS; 

5. Ikut kampanye dengan menggunakan fasilitas negara; 

6. Menghadiri acara parpol; 

7. Menghadiri penyerahan dukungan parpol ke paslon; 

8. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan (melakukan ajakan, himbauan, seruan);

9. Memberikan kembali dukungan ke Caleg/Calon independen kepala daerah dengan memberikan KTP.