10 Perwira Polisi Selesai Masa Kurungan Atas Kasus Ferdy Sambo

10 Perwira Polisi Selesai Masa Kurungan Atas Kasus Ferdy Sambo
10 Perwira Polisi Selesai Masa Kurungan Atas Kasus Ferdy Sambo

Lambeturah.co.id - 10 perwira polisi yang diduga telah melanggar etik kepolisian atas kasus pembunuhan Brigadir J sempat dikurung.

Namun, kini ke 10 perwira polisi bisa kembali bertugas. Mereka sudah selesai menjalani masa kurungan. Lalu tujuh polisi lain tetap menjadi tersangka.

"Yang dipatsus kalau nggak salah sudah selesai semuanya, kecuali yang tersangka tindak pidana. Secara pidananya kan ditahan," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, pada Jumat (9/9/2022).

"Ditempatkan sesuai dengan putusan, di Yanma. Jadi di bawah pengawasan Yanma dan Propam, setiap hari diawasi," sambungnya.

Berikut daftar ke 10 Perwira polisi yang sebelumnya dipatsus antara lain:

Dikurung di Mako Brimob Depok,

1. Brigjen Benny Ali selaku Karo Provos Divisi Propam Polri.

2. Kombes Susanto selaku Kabaggakum Biro Provos Divisi Propam Polri.

3. AKBP Jerry Raymond Siagian selaku Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Kemudian, dikurung di Provos Divisi Propam Polri:

1. AKBP Ari Cahya Nugraha selaku Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri.

2. AKBP Ridwan R Soplanit selaku Kasat Reskrim Polres Jaksel.

3. AKP Rifaizal Samual selaku Kanit 1 Satreskrim Polres Jaksel.

4. AKBP Handik Zusen selaku Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

5. AKBP Raindra Ramadhan Syah selaku Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

6. AKBP Pujiyarto selaku Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya.

7. Kompol Abdul Rohim selaku Kanit 2 Jatanras Polda Metro.

Berdasarkan informasi, terdapat lima orang tersangka terkait kasus dugaan pembunuhan Yosua, yakni Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Bharada Eliezer, Bripka Ricky, dan Putri Candrawathi. 

Sementara itu, ada tujuh polisi yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J, salah satunya Ferdy Sambo. Terdapat beberapa polisi yang dipecat diantaranya:

Irjen Ferdy Sambo

Kompol Chuk Putranto

Kompol Baiquni Wibowo

Kombes Agus Nurpatria