Hari ini, Tarif Ojek Online Resmi Naik

Hari ini, Tarif Ojek Online Resmi Naik
Hari ini, Tarif Ojek Online Resmi Naik

Lambeturah.co.id - Hari ini, tarif baru Ojek Online (Ojol) mulai diberlakukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) seiring dengan kenaikan harga BBM bersubsidi.

Hal itu diumumkan kemenhub pada Rabu (7/9/2022) lalu. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan kenaikan tarif akan berlaku tiga hari sejak diumumkan per 10 September 2022.

"Penyesuaian biaya jasa dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya. Tanggal 10, 00.00 WIB itu sudah berlaku tarif baru setelah keputusan ini diputuskan," kata Hendro dalam konferensi pers virtual, pada Sabtu (10/9/2022).

"Tarif batas bawah awalnya Rp 1.850 naik ke Rp 2.000 mengalami kenaikan 8%, batas atas naik 8,7%," tambahnya.

Berdasarkan informasi, Untuk tarif zona I dan III ada kenaikan sekitar 6-10%.

Bagi tarif di zona I, sebelumnya tarif batas bawah Rp 1.850 per km naik menjadi Rp 2.000 per km dan untuk batas atas naik dari Rp 2.300 per km menjadi Rp 2.500 per km.

Kemudian, bagi zona III batas bawahnya naik 9,5% dari Rp 2.100 per km menjadi Rp 2.300 per km dan batas atasnya naik 5,7% dari Rp 2.600 per km menjadi Rp 2.750 per km.

Seperti diketahui, tarif baru ojol dibagi menjadi 3 zona, yakni zona I Sumatera, Jawa, dan Bali. Zona II Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi. Sementara zona II adalah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.