13 Prajurit Jadi Tersangka Penganiayaan KKB di Papua, Kapuspen TNI: Ada yang Pukul dan Rekam

13 Prajurit Jadi Tersangka Penganiayaan KKB di Papua, Kapuspen TNI: Ada yang Pukul dan Rekam
13 Prajurit Jadi Tersangka Penganiayaan KKB di Papua, Kapuspen TNI: Ada yang Pukul dan Rekam

Lambeturah.co.id - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Nugraha Gumilar mengatakan terdapat 13 prajurit yang menjadi tersangka kasus penganiayaan seorang anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua. Tetapi, hukuman dan sanksi yang dijatuhkan berbeda sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Itu ada (tersangka) yang pukul, ada yang merekam (peristiwa kekerasan), itu tingkat kesalahannya berbeda,” kata Kapuspen TNI saat dia ditemui di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Jumat (29/3/2024).

“Asas praduga kita terapkan, kita pun ingin juga melindungi hak-hak mereka, tidak serta-merta menyalahkan,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kapuspen TNI menegaskan TNI serius mengusut kasus penganiayaan terhadap anggota KKB.

Sejauh ini, untuk proses penyidikan terhadap kasus kekerasan itu masih berlangsung. Ia belum bisa menyebut kapan kasus itu dilimpahkan dari polisi militer ke oditurat militer. 

“Belum, masih didalami terus,” ujar Nugraha.

Sebelumnya dalam video viral di media sosial, seorang pria dalam keadaan terikat dan luka-luka dianiaya beberapa prajurit. Tak lama, korban diketahui merupakan anggota KKB atas nama Definus Kogoya. Aksi penganiayaan itu terjadi di Pos Gome, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah.

Dalam penyelidikan yang digelar oleh Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat dan Polisi Militer Kodam III/Siliwangi, 13 prajurit ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. Prajurit-prajurit itu berasal dari Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 300/Braja Wijaya.