2 Pasangan Pria Dipolisikan Pemilik Kafe Buntut Pangku-Pangkuan
Pemilik Kafe Wow Andri Laksono menilai tindakan pengunjung tersebut melakukan pelanggaran kesusilaan di depan umum. Laporan kepolisian tercatat dengan nomor LP/B/255/VI/2022/SPKT/Sek. Panc. /restro Jaksel/PMJ.
"Kami sudah melaporkan ke polisi," ucap Andri saat dimintai konfirmasi, Rabu (8/6/2022)
Laporan terkait pasangan pria pangku-pangkuan itu dibuat pada Sabtu (4/6) pekan kemarin di Polsek Pancoran. Andri menyerahkan sepenuhnya ke pihak polisi.
"Pelanggaran terhadap kesopanan (perbuatan melanggar kesusilaan di muka umum) Pasal 281 KUHP," kata Andri.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengatakan saat ini tengah mendalami dugaan unsur pidana asusila terkait kejadian viral pria pangku-pangkuan ini.
Ridwan mengatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut apabila ditemukan unsur pidana terkait aksi pria pangku-pangkuan ini. Sejauh ini sejumlah orang sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Beberapa orang terkait hal seperti itu sudah kita panggil dan kita lakukan pemeriksaan, terkait dengan keasusilaan," ujar Ridwan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2022).
Polisi akan melakukan penyelidikan terhadap pria yang ada dalam video viral tersebut. Ridwan menilai orang-orang tersebut telah mempertontonkan dugaan keasusilaan.
"Terhadap orang yang lakukan itu ya beberapa orang yang mempertontonkan itu merugikan publik dari berbagai hal yang diuraikan ke (Pasal) 281 itu," ucap Ridwan.