20 Pemuda di Gorontalo Ditangkap Usai Perkosa Gadis 15 Tahun Secara Bergilir

20 Pemuda di Gorontalo Ditangkap Usai Perkosa Gadis 15 Tahun Secara Bergilir
20 Pemuda di Gorontalo Ditangkap Usai Perkosa Gadis 15 Tahun Secara Bergilir

Lambeturah.co.id - 20 pemuda di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, telah ditangkap setelah diduga memperkosa seorang gadis berusia 15 tahun secara bergilir, yang mengakibatkan korban mengalami trauma berat. Penangkapan ini dilakukan setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Kombes Yos Guntur Yuni Fauris Susanto, dari Ditreskrimum Polda Gorontalo, mengonfirmasi bahwa semua pelaku telah diamankan.

“Iya, 20 pemuda sudah diamankan di Polda Gorontalo. Mereka telah melakukan persetubuhan terhadap korban secara bergilir,” kata Ditreskrium Polda Gorontalo Kombes Yos Guntur Yuni Fauris Susanto, Selasa (28/1/2025).

Peristiwa tragis ini terjadi di Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, pada Kamis (23/1). Yos menjelaskan bahwa pihak kepolisian berhasil menangkap para pelaku pada Selasa (24/1) sekitar pukul 22.00 Wita.

Kronologi kejadian bermula ketika korban meminta izin untuk keluar bersama teman lelakinya. Meskipun ibunya melarang, ayahnya mengizinkan korban untuk pergi di malam hari.

"Setelah larut malam sekitar pukul 24.00 WITA, korban tidak kunjung pulang, akhirnya ayah korban mencari sampai di taman telaga, namun korban tidak ditemukan," ungkapnya.

Namun, setelah larut malam, korban tidak kunjung pulang, sehingga ayahnya mencari keberadaannya di taman telaga, tetapi tidak menemukannya.

Keesokan harinya, keluarga korban mencoba menghubungi melalui telepon seluler, namun tidak mendapatkan respons. Mereka kemudian mencari informasi dari teman-teman korban hingga akhirnya menemukan korban di Lapangan Padebuolo, Kota Gorontalo.

"Korban kemudian dibawa ke Polsek Telaga dan ditemukan adanya tindak kekerasan seksual. Korban dipaksa oleh terlapor, RK untuk berhubungan badan layaknya suami istri," jelasnya.

Setelah ditemukan, korban dibawa ke Polsek Telaga, di mana terungkap bahwa ia telah menjadi korban tindak kekerasan seksual.

Korban dipaksa oleh salah satu pelaku, yang dikenal dengan inisial RK, untuk berhubungan badan layaknya suami istri.

Selain itu, rekan-rekan RK juga terlibat dalam aksi pencabulan tersebut, yang menyebabkan korban mengalami trauma berat.

"Korban mengaku ada beberapa orang laki-laki teman dari RK yang telah melakukan persetubuhan terhadapnya secara bergilir, sehingga ia merasa sangat takut dan trauma," tambah Yos.

Para pelaku kini dihadapkan pada pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

"Kami sangat serius menangani kasus pencabulan ini, terutama karena melibatkan anak di bawah umur. Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberikan dukungan kepada korban serta keluarganya," tutup Yos.