2.100 Napi di Lapas Kelas I Medan Mendapatkan Remisi Lebaran

Sebanyak 2.100 WBP beragama Islam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan dapat remisi Lebaran 2023. 

2.100 Napi di Lapas Kelas I Medan Mendapatkan Remisi Lebaran
2.100 Napi di Lapas Kelas I Medan Mendapatkan Remisi Lebaran

Lambeturah.co.id - Sebanyak 2.100 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Islam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan dapat remisi Lebaran 2023. 

"Surat keputusan pemberian remisi yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kepada WBP Lapas Kelas I Medan sebanyak 2.100 WBP," ucap Kalapas Kelas I Medan Maju Amintas Siburian, pada Sabtu (22/4/2023).

Remisi khusus 15 hari sebanyak 8 WBP, RK 1 bulan 1547 WBP, RK 1 bulan 15 hari 282 WBP dan RK 2 bulan sebanyak 263 WBP.

"Remisi kepada WBP telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ditetapkan. Karena diberikan kepada WBP yang menjalani hukuman dan berkelakuan baik selama di Lapas," ujarnya.

Sebelumnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara juga sudah memberikan remisi kepada 24.826 narapidana beragama Islam pada lebaran 2023.

Diantaranya Dari 24.826 narapidana terdiri dari kriminal umum 15.184 narapidana, PP 28 Tahun 2006 sebanyak 3 narapidana dan PP 99 Tahun 2012 sebanyak 9.639 orang.