3 Bocah Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Tak Ditahan, Ayah Korban Tuntut Keadilan

3 Bocah Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Tak Ditahan, Ayah Korban Tuntut Keadilan
3 Bocah Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Tak Ditahan, Ayah Korban Tuntut Keadilan

Lambeturah.co.id - Tiga dari empat pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap AA tak ditahan polisi. Sementara Ayah korban merasa keberatan.

Ia menilai semua pelaku seharusnya ditahan. Mereka sudah melakukan aksinya dengan sadar hingga menghilangkan nyawa putri kesayangannya tersebut.

"Jujur aku gak rela ini," kata Udin selaku ayah korban, dikutip pada Sabtu (7/9/2024).

Dia meminta polisi untuk bersikap seadil-adilnya. Ia akan pergi ke Jakarta untuk meminta keadilan seandainya polisi tidak kunjung menahan mereka. 

Diberitakan sebelumnya, ketiga tersangka yakni MZ (13), MS (12), dan AS (12) tidak ditahan oleh polisi lantaran masih di bawah umur. Polrestabes Palembang menyerahkan mereka ke panti rehabilitasi di kawasan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra Selatan (Sumsel).

"Undang-Undang melindungi mereka dari penahanan mengingat usia dan status mereka sebagai anak-anak," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes pol Harryo Sugihhartono, pada Jumat (6/9/2024).

Harryo menjelaskan ketiga pelaku bakal dibina sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 32 dengan status Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Selain itu, pertimbangan hukum polisi juga menggunakan pertimbangan keselamatan jiwa dari ketiga pelaku.