3 Poin Penting yang Harus Dipatuhi ASN saat Libur Lebaran

3 Poin Penting yang Harus Dipatuhi ASN saat Libur Lebaran

LambeTurah.co.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan aturan buat ASN (Aparatur Sipil Negara) selama masa Libur Lebaran. Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB No. 13 tahun 2022 tentang Cuti Pegawai ASN Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah
Sebagai informasi ASN di sini mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Apa saja poin penting dalam SE tersebut?

Mengutip Instagram Kementerian PAN-RB @kemenpanrb, ada 3 poin penting yang harus diperhatikan para ASN. Pertama, ASN dapat diberikan cuti tahunan pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah.

Kedua, pejabat maupun pegawai ASN tidak menggunakan kendaraan dinas saat mudik, berlibur, maupun kepentingan lain di luar dinas

Ketiga, PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) diminta untuk menetapkan pengaturan teknis yang diperlukan, serta memberikan hukuman disiplin bagi ASN yang melanggar ketentuan.

Hukuman displin tersebut sesuai dengan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.