6 Tersangka Staf Holywings Dijerat Pasal Penistaan Agama

6 Tersangka Staf Holywings Dijerat Pasal Penistaan Agama
6 Tersangka Staf Holywings Dijerat Pasal Penistaan Agama

Lambeturah.co.id - Polisi telah menetapkan enam staf Holywings sebagai tersangka soal promosi minuman beralkohol dengan menamakan 'Muhammad' dan 'Maria' di media sosial. Mereka pun dijerat dengan pasal berlapis.

"Ada beberapa pasal. Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau pasal 156A KUHP. Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016, yaitu perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dalam jumpa pers di kantornya, pada Jumat (24/6/2022).

Selain itu, Pasal 156 dan Pasal 156A KUHP merupakan pasal penodaan agama. Sementara Pasal 28 ayat 2 UU ITE itu mengatur larangan ujaran kebencian terkait suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), keenam tersangka yakni:

1. EJD, pria berusia 27 tahun selaku Direktur Kreatif HW

2. NDP, perempuan 36 tahun selaku Head Tim Promosi

3. DAD, pria 27 tahun selaku Desain grafis

4. EA, perempuan 22 tahun selaku Admin Tim Promo

5. AAB, perempuan 25 tahun selaku Socmed Officer

6. AAM, perempuan 25 tahun selaku Admin Tim Promo

Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya screenshot postingan akun Holywings, 1 unit PC komputer, 1 unit handphone, 1 hard disk dan 1 unit laptop. 

"Dari barang bukti kami duga pelaku gunakan barang bukti sebagai sarana dalam lakukan tindak pidana tersebut," pungkasnya.