Ada 13 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK

OJK menyampaikan terdapat 13 perusahaan asuransi masuk dalam pengawasan khusus. Sebab, perusahaan itu memiliki masalah yang harus diselesaikan.

Ada 13 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK
Ada 13 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK

Lambeturah.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan terdapat 13 perusahaan asuransi yang masuk dalam pengawasan khusus. Sebab, perusahaan itu memiliki masalah yang harus diselesaikan.

"Ada 13 asuransi yang masuk dalam pengawasan khusus. Tapi mohon maaf kami tak bisa sebut nama-namanya. Yang sudah pasti itu yang kita sebutkan tadi, kategorinya masuk dalam pengawasan khusus," ucap Kepala Pengawas IKNB Ogi Prastomiyono dalam konferensi persnya, pada Kamis (2/2/2023).

OJK juga menyebut terdapat perusahaan asuransi yang tengah dalam penyelesaian masalah tersebut.

Seperti WanaArtha Life, Kresna Life, Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera hingga Asuransi Jiwasraya. 

Diketahui, Keempat perusahaan seperti WanaArtha Life, Kresna Life, Asuransi Jiwa, Bumiputera hingga Asuransi Jiwasraya memiliki masalah masing-masing yang menimbulkan kerugian untuk para nasabahnya tersebut.

Ogi menuturkan, ada dua perusahaan asuransi yang sudah disehatkan dan kembali normal.

Seperti diketahui sebelumnya, Presiden Direktur Wanaartha Life (Nonaktif) Adi Yulistanto sempat buka suara terkait aset perusahaan yang tersisa. 

"Kalau aset yang terlihat di depan mata kita adalah aset berupa dana jaminan, itu lebih dari Rp 175 miliar berbentuk tunai di bank kustodian," tandasnya.