AG Polisikan Mario Dandy Terkait Dugaan Pencabulan!

Terdakwa anak, AG melaporkan Mario Dandy Satriyo soal dugaan tindak pidana pencabulan. Laporan itu diterima usai sebelumnya dua kali ditolak.

AG Polisikan Mario Dandy Terkait Dugaan Pencabulan!
AG Polisikan Mario Dandy Terkait Dugaan Pencabulan!

Lambeturah.co.id - Terdakwa anak, AG melaporkan Mario Dandy Satriyo soal dugaan tindak pidana pencabulan. Laporan itu diterima usai sebelumnya dua kali ditolak.

"Intinya laporan kami sudah diterima dan akan ditindaklanjuti segera oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya," ucap kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, di Polda Metro Jaya, pada Senin (8/5/2023).

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Mario Dandy dipolisikan terkait Pasal 76 d juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 76 e juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.

"Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapa pun yang berhubungan badan, baik mau sama mau atau memang dipaksa, itu memang merupakan tindak pidana," katanya.

Ia menuturkan, terkait pelaporan itu, pihaknya juga melampirkan barang bukti yang ada. Kemudian empat barang bukti lainnya sudah dilampirkan dalam proses pelaporan tersebut. 

"Buktinya pertama kami ajukan ada 8 bukti. Tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat. Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor," ungkapnya.

"Jadi putusan juga menjadi salah satu bukti kami kemarin. Jadi alat bukti yang sah, jadi kami lampirkan laporan polisi tadi," sambungnya.

Kini, pihaknya melaporkan Mario Dandy sekarang lantaran sebelumnya berfokus pada persidangan kasus penganiayaan David Ozora. Diketahui, AG divonis 3,5 tahun bui atas kasus penganiayaan tersebut.

"Jadi kami menegaskan ini adalah delik biasa. Kami kemarin fokus persidangan dan kami baru mendapatkan ini fakta persidangan saat sudah ada putusan," Pungkasnya.