Akhirnya, Hakim Perintahkan Ibu Bawa Bayi di Rutan Pendeglang Jadi Tahanan Rumah

Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang memerintahkan supaya sang ibu yang membawa bayi di rutan Resti Komalwati menjadi tahanan rumah.

Akhirnya, Hakim Perintahkan Ibu Bawa Bayi di Rutan Pendeglang Jadi Tahanan Rumah
Akhirnya, Hakim Perintahkan Ibu Bawa Bayi di Rutan Pendeglang Jadi Tahanan Rumah

Lambeturah.co.id - Terdakwa ibu yang membawa anak bayi di Rutan Kelas II B Pandeglang melalui kuasa hukumnya meminta kepada majelis hakim untuk menangguhkan penahanan. 

Sementara, Hakim persidangan juga memerintahkan supaya sang ibu yang membawa bayi jadi tahanan rumah.

Hal itu disampaikan pengacaranya saat sidang lanjutan keterangan saksi-saksi atas perkara pemalsukan surat di pengadilan negeri Pandeglang, pada Senin (28/11/22).

"Saya selaku tim kuasa hukum dari pengacara terdakwa mengajukan penangguhan penahanan kepada terdakwa. Mengingat bayi saat ini masih menyusui," ucap pengacara terdakwa, Resti Komalwati di Pengadilan negeri Pandeglang.

Permohonan penangguhan tersebut lantaran terdakwa memiliki bayi yang mengalami kelainan jantung.

"Kami sampaikan secara lisan maupun tulisan. Memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk ditangguhkan penahanan," ujarnya.

Kemudian, Majelis hakim pun mengabulkan permohonan yang diminta oleh pengacara terdakwa. Selain itu terdakwa juga diminta majelis hakim untuk mentaati syarat-syarat yang telah ditetapkan.

"Memerintahkan penuntut umum untuk mengalihkan tahanan atas terdakwa tersebut dari tahanan rutan, menjadi tahanan rumah," ungkapnya hakim ketua, Arlyan.

"Terdakwa tidak melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatan, dan tidak akan menghilangkan barang bukti. Terdakwa harus hadir di perairan pada waktu yang ditetapkan. Terdakwa tidak akan menjauhi hukuman apabila putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap," pungkasnya.