Anggaran Senilai Rp3 Miliar untuk Baju Dinas dan Pin Emas DPRD DKI Jakarta

Anggaran Senilai Rp3 Miliar untuk Baju Dinas dan Pin Emas DPRD DKI Jakarta
Anggaran Senilai Rp3 Miliar untuk Baju Dinas dan Pin Emas DPRD DKI Jakarta

Lambeturah.co.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menarik perhatian publik setelah terungkap bahwa anggaran senilai Rp3.086.890.132 telah dikeluarkan untuk pembelian baju dinas dan pin emas.

Informasi tersebut tercatat dalam situs SiRUP LKPP, mengenai tender yang dilakukan oleh Sekretariat DPRD DKI Jakarta. DPRD DKI Jakarta memiliki total 106 anggota.

Plt. Sekretaris DPRD DKI Jakarta, Augustinus, menjelaskan bahwa pengadaan baju dinas dan atribut untuk pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029 mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Menurut Augustinus, Pasal 12 dari PP tersebut menetapkan bahwa setiap pimpinan dan anggota DPRD berhak mendapatkan 5 setel pakaian dinas, termasuk biaya produksinya.

“Pakaian dinas dan atributnya bagi anggota dewan, memang setiap tahunnya kami anggarkan. Sesuai PP 17 tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Dewan dapat diberikan pakaian dan atributnya,” ujar Augustinus dikutip Selasa (5/3).

Augustinus menjelaskan jenis pakaian yang akan diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029, mengingat DPRD DKI yang terpilih dari Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 akan dilantik pada bulan Agustus mendatang.

“Masing-masing dewan dapat 5 setel pakaian. Terdiri dari pakaian sipil harian, pakaian sipil resmi, pakaian sipil lengkap, pakaian dinas harian lengan panjang, dan yang terakhir pakaian khas daerah,” kata Augustinus.

Selain pakaian dinas, pimpinan dan anggota DPRD juga akan diberikan atribut berupa pin emas.

“(Atribut) itu berupa pin emas yang diberikan 5 tahun sekali, ketika pelantikan anggota dewan periode baru. Mereka akan diberikan (pin emas) ketika pengambilan sumpah dan janji,” kata Augustinus.

Mengenai proses pengadaan pakaian dinas dan atribut tersebut, Augustinus menjelaskan bahwa hal itu dilakukan melalui proses lelang.

“Sekarang mekanismenya sesuai peraturan pengadaan barang dan jasa melalui sistem katalog. Di dalam anggaran sekretariat DPRD itu, kami melakukan proses pengadaan pakaian dinas dan atribut pada bulan Agustus, artinya untuk anggota dewan yang baru (periode 2024-2029),” kata Augustinus.

Perlu diketahui, anggaran tersebut mencakup pengadaan sebanyak 110 set pakaian. Meskipun jumlah pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta hanya 106 orang, namun sistem pengadaan tersebut juga mengantisipasi kemungkinan pergantian anggota antar waktu (PAW).

“Sebab bila ada anggota DPRD pergantian antar waktu, maka diberikan hak yang sama,” tutup Augustinus.