Asyik! Bikin Paspor Tak Perlu Bawa KTP dan KK

Asyik! Bikin Paspor Tak Perlu Bawa KTP dan KK
Asyik! Bikin Paspor Tak Perlu Bawa KTP dan KK

Lambeturah.co.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menyampaikan jika masyarakat Indonesia yang ingin mengurus paspor di Kantor Imigrasi masing-masing wilayah tak perlu lagi membawa dokumen Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Ditjen Imigrasi, Silmy Karim menjelaskan jika dalam waktu dekat pihaknya berencana untuk mengintegrasikan sistem imigrasi dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). 

"Ke depan kita akan menghubungkan antara [sistem] Direktorat Jenderal Imigrasi dengan Dukcapil sehingga beberapa syarat yang saat ini harus diberikan secara fisik, seperti KTP atau KK itu nantinya sudah tidak diperlukan lagi," kata Silmy, dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (@kemenkumhamri), pada Rabu (26/6/2024).

Diketahui, selama ini KTP dan KK merupakan persyaratan dokumen yang harus dibawa secara fisik oleh pemohon paspor saat ingin melakukan proses foto dan wawancara di Kantor Imigrasi.

Tak hanya KTP dan KK, akta kelahiran, buku nikah atau akta perkawinan, surat baptis, atau ijazah juga diperlukan sebagai persyaratan pembuatan paspor.

Dilansir dari laman resmi Kantor Imigrasi Yogyakarta, sederet dokumen itu diperlukan guna mencocokkan data yang diajukan oleh pemohon dengan data yang tercantum pada dokumen kependudukannya, memastikan kewarganegaraan, mencegah pemalsuan, alasan keamanan, hingga persyaratan internasional.