Aturan Barang Bawaan ke LN di Bea Cukai, Kemenkeu Beri Klarifikasi

Aturan Barang Bawaan ke LN di Bea Cukai,  Kemenkeu Beri Klarifikasi
Aturan Barang Bawaan ke LN di Bea Cukai, Kemenkeu Beri Klarifikasi

Lambeturah.co.id - Staf Khusus Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo buka suara soal polemik barang bawaan penumpang ke luar negeri melalui akun X resminya, @prastow. Ia menyebutkan bahwa pihak Direktorat Bea dan Cukai sebetulnya telah memberikan klarifikasi.

"Terkait polemik barang bawaan penumpang ke luar negeri, sudah ada klarifikasi Bea Cukai. Saya narasikan ulang supaya lebih jelas," cuitnya, dikutip pada Minggu (24/3/2024).

"Kami mohon maaf untuk ketidaknyamanan yang terjadi dan kegaduhan yang timbul," tambahnya.

Sejak aturan berlaku tahun 2017 lalu, menurutnya, ketentuan pelaporan barang bawaan penumpang ke luar negeri difokuskan untuk high value goods, seperti sepeda untuk olahraga, barang-barang pameran, atau kegiatan seni seperti syuting atau konser di luar negeri (gitar, keyboard, drum, kamera, dan lain sebagainya). Jadi, tegas Prastowo, bukan tas jinjing seperti dicontohkan.

Ia melanjutkan, dengan risk management yang diterapkan, Kantor Bea Cukai sangat selektif dalam menentukan barang yang diperlukan deklarasi. Faktanya, selama ini sangat jarang penumpang biasa yang melakukan deklarasi barang bawaan ke luar negeri dan perjalanan tetap dapat dilakukan dengan baik dan nyaman.

"Deklarasi ini pun sifatnya layanan opsional, bukan kewajiban. Ini demi memberikan kemudahan saat penumpang kembali ke tanah air. Opsi lain adalah menggunakan Custom Declaration yang disediakan atau cara lain," ujarnya.

"Semoga dengan keterangan ini, warga negara yang akan bepergian ke luar negeri tetap dapat menjalankan aktivitas dengan baik dan lancar, demikian kami sampaikan. Kiranya memberikan kepastian. Terima kasih untuk perhatian, masukan, dan kritik yang diberikan. Semoga Bea Cukai dapat lebih baik lagi dalam melayani masyarakat. Jika menemukan pelanggaran di lapangan, mohon jangan sungkan melaporkan ke kanal atau unit terkait, demi perbaikan," sambungnya.

Sebelumnya, unggahan akun Instagram Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Bandara Kualanamu terkait alur barang bawaan ke luar negeri dikritik masyarakat.