Awas! Tilang Manual Diberlakukan Lagi, Berikut Daftarnya
Korlantas Polri kembali memberlakukan tilang manual bagi para pengendara dibeberapa wilayah di Indonesia.

Lambeturah.co.id - Korlantas Polri kembali memberlakukan tilang manual bagi para pengendara dibeberapa wilayah di Indonesia.
Tilang manual yang kembali diberlakukan ini tentu menuai kontra dari masyarakat. Sebelumnya, pihak Kepolisian sudah mengubah tilang manual menjadi tilang elektronik.
Namun tilang elektronik ini menang membutuhkan budget yang sangat besar dalam menciptakan sebuah inovasi apa lagi ini tilang elektronik yang tersebar di sejumlah titik.
Diketahui, sejumlah daerah sudah memulai kembali tilang manual, di antaranya sebagai berikut:
Lampung
Jakarta
Lumajang
Halmahera Barat
Tulang Bawang
Bekasi
Bandung
Bogor
Sukabumi
Semarang
Ada beberapa pelanggaran yang menjadi incaran dalam berkendara yang menjadi sasaran dalam tilang manual, antara lain yaitu:
Berkendara di bawah umur
Berboncengan lebih dari satu orang
Menggunakan ponsel saat berkendara
Menerobos lampu merah
Menggunakan helm tak berstandar SNI
Melawan arus kendaraan
Melampaui batas kecepatan
Tak memiliki surat lengkap dalam berkendara
Berkendara di bawah pengaruh alkohol