Bagi Pegawai Saat Lebaran Tak Terima Upah Lembur, Bisa Penjarakan Bosnya

Bagi Pegawai Saat Lebaran Tak Terima Upah Lembur, Bisa Penjarakan Bosnya
Lambeturah.co.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyampaikan kepada para pengusaha untuk membayar upah lembur bagi pegawainya yang bekerja pada saat hari libur nasional.

Ketentuan tersebut sudah dibuat Kemenaker mengenai hari raya atau lebaran.

"Di Pasal 187 Undang-Undang Cipta Kerja bahwa pengusaha yang tidak membayar upah lembur pada hari libur resmi dalam Pasal 85 Ayat 3, dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat sebulan dan paling lama 12 bulan dan atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 100 juta," kata Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan dan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemenaker Haiyani Rumondang dalam siaran pers, dikutip dari jpnn, pada Jumat (6/5/2022).

Komnas HAM Temukan Fakta Baru Terkait Korban Kerangkeng Bupati Langkat, Ada Yang Meninggal Dunia



Menurut Haiyani, para pekerja yang bertugas di hari pertama dan kedua Hari lebaran berhak mendapat upah lembur sesuai dengan ketentuan Pasal 78 ayat (2) UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 29 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK.

"Pengusaha yang tidak membayar upah kerja lembur bagi pekerja yang dipekerjakan pada hari libur nasional yang ditetapkan dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat sebulan dan paling lama 12 bulan dan atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp100 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 187 UU Nomor 11 Tahun 2020," tuturnya.