Balita Alami Kekerasan Hingga Patah Leher dan Tak Sadarkan Diri Sejak Jumat

Balita Alami Kekerasan Hingga Patah Leher dan Tak Sadarkan Diri Sejak Jumat
Balita Alami Kekerasan Hingga Patah Leher dan Tak Sadarkan Diri Sejak Jumat

Lambeturah.co.id - Seorang balita mengalami kekerasan yang mengerikan dari kekasih tantenya, mengakibatkan patah leher, dan saat ini masih belum sadarkan diri sejak dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati pada Jumat (8/12).

Brigjen Hariyanto, Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati, menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini dimulai ketika balita bernama H (3 tahun) dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) oleh pelaku kekerasan.

Hariyanto menyebutkan bahwa dokter yang bertugas di IGD RS Polri mencurigai keterangan dari pelaku kekerasan karena tidak sesuai dengan cedera yang ditemukan pada tubuh korban.

"Dokter IGD RS Polri mencurigai keterangan tersangka yang tidak cocok dengan lukanya, dan dilaporkan dari petugas IGD ke polisi Jakarta Timur," ujarnya kepada wartawan, Selasa (12/12).

Menurut Hariyanto, pelaku memberikan alasan bahwa korban jatuh dari tangga, yang kemudian dibawa ke IGD RS Polri. Namun, jenis cedera yang dialami oleh H tidak sesuai dengan luka yang mungkin timbul akibat kecelakaan dari terjatuh tangga.

"(Keterangan tersangka, bayi itu terluka karena) jatuh dari tangga. (Luka) cedera kepala berat, patah tulang selangka kanan," bebernya.

Akibat kekerasan ini, Hariyanto menyatakan bahwa korban harus menjalani perawatan intensif dengan menggunakan alat bantu pernapasan di ruang Intensive Care Unit (ICU) RS Polri.

"Dirawat di ICU anak RS Polri sejak Jumat (8/12), dengan cedera kepala berat, patah tulang pada tulang selangka dan memar di beberapa bagian tubuh. Kondisi tidak sadar dengan bantuan pernafasan," ujarnya.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan RA (29 tahun), kekasih dari tante korban, sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap H.

Kepala Bagian Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka telah dua kali melakukan kekerasan karena merasa kesal terhadap korban.

"Tersangka kesal karena korban sering rewel dan menangis ketika tersangka pulang kerja," jelasnya.

Lebih lanjut, Lina menjelaskan bahwa tante korban sudah mencoba untuk mencegah tindakan kekerasan tersebut dengan berteriak meminta pertolongan, namun upaya tersebut tidak berhasil.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76C Jo 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.

"Tersangka sudah diamankan guna penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.