Barang Bawaan dari Luar Negeri Tidak Kena Tarif Bea Cukai, Mendag: Buat Oleh-Oleh Nggak Apa-Apa

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tidak Kena Tarif Bea Cukai, Mendag: Buat Oleh-Oleh Nggak Apa-Apa
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tidak Kena Tarif Bea Cukai, Mendag: Buat Oleh-Oleh Nggak Apa-Apa

Lambeturah.co.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan berbicara terkait permendag nomor 36 Tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor.

Ketika ditemui di Jakarta pada Kamis (14/3), Zulhas menyampaikan bahwa barang bawaan penumpang dari luar negeri yang dijadikan buah tangan atau oleh-oleh tidak akan dikenakan pungutan bea cukai.

"Kalau beli baru, dijual lagi kena. Kalau buat dagang kan harus ada kardusnya, bonnya. Kalau buat oleh-oleh kan enggak pakai kardus," kata Zulhas.

Zulhas menjelaskan barang bawaan yang melebihi batas maksimal dan tujuannya untuk dijual kembali, harus membayar pungutan bea cukai.

Tak hanya itu, barang mewah yang dibeli dari luar negeri seperti tas dan jam tangan dengan kemasan lengkap dan bukti pembayaran bakal dikenakan pungutan.

"Jadi kalau belanja, masuk sini dikenakan. Kalau saudara beli tas Chanel buat di sini, ya sama bea cukai dikenakan pungutan," tandas Zulhas.