Barang Impor Di Bawah Rp1,5 Juta Bakal Dilarang Dijual Di Olshop

Pemerintah bakal mengatur terkait sejumlah aturan dalam penjualan online terutama untuk barang impor yang langsung dari luar negeri. 

Barang Impor Di Bawah Rp1,5 Juta Bakal Dilarang Dijual Di Olshop
Barang Impor Di Bawah Rp1,5 Juta Bakal Dilarang Dijual Di Olshop

Lambeturah.co.id - Pemerintah bakal mengatur terkait sejumlah aturan dalam penjualan online terutama untuk barang impor yang langsung dari luar negeri. 

Peraturan itu bakal tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 mengatur ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).

Terkait hal itu, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mengatakan, pemerintah akan membatasi harga barang impor yang masuk ke Indonesia secara online yakni tidak boleh di bawah US$ 100 atau Rp 1,5 juta. 

"Yang kita buat ini kan yang direct ini cross boder yang perdagangnya luar negeri, barangnya dari luar negeri, masuk," tegas Asisten Deputi Pembiayaan dan Investasi UKM Deputi Bidang UKM KemenKopUKM Temmy Satya Permana, dalam acara d'Mentor dikutip pada Jumat (25/8/2023).

"akhir seperti baju, sepatu, celana," tambahnya.

Menurutnya dari sisi psikologis, orang berbelanja sepatu saja itu Rp 1,5 juta. Sementara harganya di atas itu, masyarakat akan memilih brand yang sudah ternama.

"Maka kita usulkan US$ 100 itu. Kalau charger (harga US$ 5) itu UKM kita juga bisa buat, nggak cross border kan banyak di platform lokal sudah banyak yang jual pedagang Indonesia jualan charger," ujarnya.

"Memang barang yang diperjual belikan itu US$ 5 rata-rata, artinya ini diterapkan cross border ini menjadi tidak menarik bagi pedagang,"sambungnya.

Ia juga mengungkap perdagangan lintas negara ini juga sudah pelan-pelan membunuh UMKM hingga lapangan pekerjaan. 

"Kita lihat sekarang banyak berjualan offline menjadi tutup, tenaga kerja jadi hilang karena biasa produk-produk ini ada di sana, tiba tiba dijual online murah terima di rumah, tetapi secara ekonomi ada satu yang mati, artinya lapangan pekerjaan hilang, investasi yang dilakukan tidak menarik lagi," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan jika akan mengatur aturan main dari penjualan untuk e-commerce dan social commerce akan dibedakan. 

Zulhas pun menjelaskan nantinya akan ada batasan harga barang asing yang masuk secara online ke Indonesia alias cross border yakni tidak boleh di bawah US$ 100 atau Rp 1,5 juta (kurs Rp 15.000).