Bareskrim Polri Bongkar Aplikasi Streamer Porno, Pelaku Kantongi Rp 40 Juta/Bulan

Bareskrim Polri membongkar jaringan aplikasi pornografi bertaraf internasional. Streamer porno tersebut bisa mendapatkan uang Rp 40 Juta/Bulan.

Bareskrim Polri Bongkar Aplikasi Streamer Porno, Pelaku Kantongi Rp 40 Juta/Bulan
Bareskrim Polri Bongkar Aplikasi Streamer Porno, Pelaku Kantongi Rp 40 Juta/Bulan

Lambeturah.co.id - Bareskrim Polri membongkar jaringan sebuah aplikasi pornografi jaringan bertaraf internasional. Dalam Streamer porno tersebut bisa mendapatkan uang Rp 1,5 juta per hari.

"Kalau melihat keuntungan ini bermacam-macam, ada pemilik aplikasi, kemudian streamer, kemudian ada ini masih dalam pendalaman kami apa terkait TPPU-nya karena aliran dana kepada siapa, karena masing-masing juta cukup lumayan rata-rata streamer kalau kita kalikan 1 hari Rp 1,5 juta berarti sebulan dia mendapatkan kurang lebih Rp 30-40 juta," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Djuhandhani Rahardjo Puro di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Jumat (3/2/2023).

"Bahwa nilainya bervariasi dari Rp 30.000 sampai jutaan. Di sisi lain streamer dapatkan bagian 65 persen dari hasil gift yang ada," tambahnya.

Sebanyak 6 pelaku yang ditangkap diantaranya: IPS (20), AAT (25), RYSS (30), KA (29), RD, dan MS (22). Mereka ditangkap di berbagai lokasi, dari Jakarta, Jawa Barat, hingga Kepulauan Riau.

Djuhandhani juga menuturkan aplikasi streaming porno itu terungkap dari adanya tindakan asusila di wilayah di Jawa Tengah.

"Dari situ kami laksanakan upaya-upaya dengan lidik memang benar semua ini berawal dari adanya beberapa aplikasi online yang memuat konten asusila," ungkapnya.

Kini, Para pelaku dijerat pasal berlapis, dari KUHP Pasal 281 KUHP tentang kesusilaan, Pasal 303 KUHP tentang perjudian, Pasal 36 Jo Pasal 10 UU No 4 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 33, Pasal 7, dan Pasal 4 ayat 2 huruf a huruf b dan huruf c UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi, Pasal 45 ayat 1 jo 22 ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, Pasal 3-4 UU No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan pencucian uang.