Begini Alasan Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Minuman Beralkohol

Begini Alasan Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Minuman Beralkohol
Begini Alasan Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Minuman Beralkohol

Lambeturah.co.id - Pemerintah lewat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan tarif cukai minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman beralkohol. 

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 160 Tahun 2023 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, ada tiga alasan utama Kementerian Keuangan menaikkan tarif cukai minuman alkohol

Pertama, bertambahnya angka konsumsi minuman alkohol di rentang usia 10 tahun ke atas. 

"Kedua, rata-rata pertumbuhan produksi MMEA dalam 10 tahun terakhir sebesar 2,4 persen. Ketiga, penyesuaian tarif cukai MMEA terakhir tahun 2014 utk golongan B dan C, dan tahun 2019 utk golongan A," ujar Nirwala.

Ketiga, mendorong pemerintah untuk menaikkan tarif cukai minuman alkohol. Selain itu, pemerintah juga memperhatikan kondisi dari perekonomian hingga industri saat memutuskan untuk menaikkan tarif cukai tersebut.

Menurutnya, penyesuaian tarif cukai MMEA terjadi pada semua golongan baik produksi yang berasal dari dalam negeri maupun impor. Kecuali atas etil alkohol (EA), konsentrat yang mengandung etil alkohol (KMEA) dan MMEA asal impor yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut cukai atau pembebasan cukai.