Begini Aturan Baru Mal dan Bioskop di Jawa-Bali

Begini Aturan Baru Mal dan Bioskop di Jawa-Bali
Lambeturah.co.id - Pemerintah kembali perpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat seluruh Indonesia, mulai hari ini Selasa 7 Juni hingga 4 Juli 2022.

Keputusan itu diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 29/2022 dan Inmendagri 30/2022 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, pada Senin (6/6/2022).

Dalam aturan tersebut, seluruh wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali sudah berstatus level 1. Hanya tersisa satu daerah yang masuk kategori level 2 yakni Teluk Bintani di Papua Barat.

Rachel Vennya Absen Hadiri Pemeriksaan Terkait Pelat RFS



Bagi wilayah level 1, mal hanya diperbolehkan buka dengan kapasitas 100% pengunjung dan tutup pukul 22.00 wib.

Para pengunjung pun diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, tak terkecuali para pegawai. Sementara itu, bagi anak usia di bawah 12 tahun harus didampingi oleh orang tua.

Dalam aturan terbaru, bioskop di wilayah level 1 diperbolehkan menampung 11% pengunjung dengan syarat kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi.

Berikut Aturan Terbaru Nonton Bioskop Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi;

Kapasitas maksimal seratus persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;

Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;

Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 100%.